INFO
  • Pelayanan masyarakat dapat dilakukan di Kantor Desa Babagan setiap hari Senin - Sabtu dari Jam 08:30 s,d 14:00

SOSIALISASI PENGASUHAN POSITIF BAGI ORANG TUA

05 Oktober 2021 HENDRIS KRISTANTO SPd Berita Desa Dibaca 921 Kali

Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2000 tentang Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 tahun 2009 tentang penanggulangan Pekerja Terburuk bagi Anak, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, maka Pemerintah Desa Babagan melalui Musyawarah Desa dalam penerbitan Peraturan Desa Babagan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak Terhadap Tindak Kekerasan serta Keputusan Kepala Desa Babagan Nomor 141/26/2015 tentang Pembentukan Kelompok Perlindungan Anak dan terjadi perubahan keanggotaan ditetapkan Keputusan Kepala Desa Babagan Nomor 141/26/2020.

Bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk dalam kandungan yang dijamin keselamatan dan keberlangsungan hidup dan hak-haknya, bahwa dalam rangka mewujudkan desa yang ramah anak dan anti kekerasan dan bahwa anak adalah generasi penerus cita-cita keluarga, Nusa dan Bangsa maka Kepala Desa Babagan membentuk Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD).

Dalam tugas Kelompok Perlindungan Anak Desa yaitu mencegah dan menangani tindak kekerasan terhadap anak di Desa, Kelompok Perlindungan Anak Desa bertanggungjawab dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan dan pembiayaan atas kegiatan KPAD dibebankan pada APBDesa.

Maka dari itu Kelompok Perlindungan Anak Desa Babagan sering melakukan Sosialisasi Pengasuhan Positif oleh KPAD desa Babagan kepada ibu - ibu kader posyandu desa Babagan agar memahami, dan mengerti arti pentingnya pengasuhan dalam kehidupan sehari - hari, serta mengevaluasi apakah selama ini pengasuhan yang mereka terapkan sudah sesuai dengan yang disosialisasikan oleh KPAD atau belum, lebih jelasnya isi dari sosialisasi bisa dilihat di https://www.instagram.com/p/CUoYsQqh7D0/?utm_medium=share_sheet.

Demikian berita desa ini dibuat, agar dapat diketahui oleh kalayak umum.

Dokumen Lampiran

:
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar