INFO
  • Pelayanan masyarakat dapat dilakukan di Kantor Desa Babagan setiap hari Senin - Sabtu dari Jam 08:30 s,d 14:00

PERDES PHBS

24 Agustus 2016 HENDRIS KRISTANTO SPd Peraturan Desa Dibaca 904 Kali

Dokumen Lampiran

:
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar