INFO
  • Pelayanan masyarakat dapat dilakukan di Kantor Desa Babagan setiap hari Senin - Sabtu dari Jam 08:30 s,d 14:00

Peraturan Pemerintah

21 April 2014 HENDRIS KRISTANTO SPd Dibaca 834 Kali

Isi Peraturan Pemerintah

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar